SUMENEP – Polres Sumenep memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ilegal di wilayah Kecamatan Kalianget telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan surat permohonan koordinasi telah dikirim ke instansi pusat. Langkah ini memperlihatkan komitmen institusi kepolisian untuk menuntaskan persoalan tersebut secara profesional, terbuka, dan sesuai peraturan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyatakan:
“Sejak laporan awal diterima, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa ada unsur pidana yang perlu ditindak lanjut. Saat ini penyidikan berjalan dan kami telah mengirim surat ke instansi terkait di pusat agar mendapatkan dukungan data serta kordinasi lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa Polres Sumenep bertindak tanpa pandang bulu.”
Masyarakat sebelumnya menyampaikan keprihatinan karena proses dianggap lamban. Menanggapi hal tersebut, Polres Sumenep menegaskan bahwa kecepatan penyidikan tidak mengorbankan kualitas dan akurasi penyelidikan — termasuk pemanggilan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep untuk pengecekan sertifikat serta koordinasi lintas-instansi.
Polres Sumenep menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan dengan tertib. Kepada para pengadu dan elemen masyarakat, Kapolres Rivanda menegaskan bahwa “apa pun hasil penyidikan akan diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi atau kegaduhan.”
Dengan langkah tersebut, Polres Sumenep berharap dapat memulihkan keyakinan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep dan menunjukkan bahwa institusi kepolisian selalu menjunjung transparansi serta akuntabilitas.

Updates.