Kejati Jatim Sita Rp26,3 M Korupsi BSPS Sumenep, 4 Tersangka Ditahan

    Kejati Jatim Sita Rp26,3 M Korupsi BSPS Sumenep, 4 Tersangka Ditahan
    Keempat tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kejati Jatim masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW

    SUMENEP - Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jatim berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Aksi ini berujung pada penetapan dan penahanan empat orang tersangka pada Selasa (14/10/2025).

    Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana proyek BSPS dengan nilai fantastis mencapai Rp109, 8 miliar. Ironisnya, praktik korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp26, 3 miliar. Keempat tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kejati Jatim masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Mereka terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga orang tenaga fasilitator lapangan yang seharusnya mengawal implementasi program.

    Penetapan tersangka ini bukanlah hasil instan. Penyidik telah bekerja keras dengan memeriksa ratusan saksi, tepatnya 219 orang, serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Dedikasi ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam membongkar tuntas kasus ini.

    “Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, ” tegas Aspidsus, Wagiyo, S.H., M.H.

    Menurut keterangan pers yang disampaikan Aspidsus, program BSPS tahun 2024 ini sejatinya ditujukan untuk membantu 5.490 keluarga penerima manfaat di 24 kecamatan dan 143 desa di Sumenep. Setiap keluarga berhak menerima bantuan Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, yang terbagi atas Rp17, 5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2, 5 juta untuk ongkos tukang. Namun, harapan untuk rumah yang lebih layak kini tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Hasil audit independen membongkar praktik keji berupa pemotongan dana bantuan yang disalurkan melalui toko bahan bangunan. Pemotongan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp26.323.902.300. Dana yang seharusnya menjadi asa bagi masyarakat kurang mampu kini justru tergerus.

    “Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3, 5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1, 4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat, ” ungkap Aspidsus.

    Kejati Jatim tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan terus digaungkan. Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga. (PERS)

    korupsi kejati jatim bsps sumenep tindak pidana korupsi pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sumenep Tegaskan, Akan Menindak...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana.
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura

    Ikuti Kami