Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Lima Tersangka, Penyidikan Terus Berkembang

    Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Lima Tersangka, Penyidikan Terus Berkembang
    Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah

    SUMENEP - Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024 terus menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif, meskipun lima tersangka telah ditetapkan.

    Pengembangan perkara ini terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jatim, membuka peluang lebar untuk munculnya tersangka-tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum ini. Suasana investigasi terasa kental, seolah ada benang kusut yang masih harus diurai demi terungkapnya kebenaran.

    Kelima individu yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizki Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yakni Moh Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri. Turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah.

    Penetapan awal empat tersangka tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Sementara itu, Noer Lisal Anbiyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

    Noer Lisal Anbiyah, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, harus menghadapi konsekuensi hukum dan ditahan oleh Kejati Jatim pada Selasa, 4 November 2025. Ia diduga kuat meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu dari setiap penerima bantuan demi memuluskan proses pencairan dana BSPS.

    Dari praktik pemerasan yang diduga dilakukannya, tersangka Noer Lisal Anbiyah diduga berhasil mengantongi uang senilai Rp 325 juta. Dana tersebut diduga diserahkan kepadanya oleh Rizki Pratama, sang Korkab BSPS.

    Sebagai bukti nyata dari praktik korupsi ini, penyidik Kejati Jatim berhasil menyita uang tunai senilai Rp 325 juta dari tangan tersangka. Sitaan ini menjadi salah satu bukti krusial dalam membongkar aliran dana haram tersebut.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Boby Ardirizka, memberikan keterangan pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan, meskipun penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejati Jawa Timur. (PERS)

    korupsi sumenep kejati jatim bsps tindak pidana korupsi berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3
    Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Amankan Warga Desa Gapurana

    Ikuti Kami