SUMENEP - Proses hukum terkait dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus bergulir dengan intensitas yang semakin tinggi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengumumkan penetapan tersangka baru pada Senin, 26 Januari 2026.
Sosok yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AHS. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa AHS memiliki peran penting sebagai Tenaga Ahli dari seorang Anggota DPR RI periode 2019–2024 yang berinisial SR. Keberadaan AHS dalam lingkaran kasus ini terkonfirmasi melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.
Dari hasil pengembangan penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menemukan jejak AHS dalam upaya pengaturan usulan penerima bantuan BSPS tahun 2024. Bantuan tersebut diketahui berasal dari aspirator saudari SR.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA, diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp26.876.402.300. Angka ini merupakan hasil perhitungan resmi dari auditor yang berwenang.
Sebagai langkah konkret untuk memulihkan kerugian negara, tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AHS kini menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Ia ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Tersangka AHS diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR. (PERS)

Updates.