Polres Sumenep Tegaskan Kasus Penganiayaan Anak Inisial M Tetap Berproses dan Kini Menunggu Gelar Perkara

    Polres Sumenep Tegaskan Kasus Penganiayaan Anak Inisial M Tetap Berproses dan Kini Menunggu Gelar Perkara

    Sumenep - Polres Sumenep menegaskan bahwa penanganan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial M (12), warga Kecamatan Bluto, tidak pernah mandek dan saat ini telah memasuki tahap menunggu gelar perkara di tingkat penyidik. Kasus yang melibatkan terlapor berinisial SM (21) tersebut terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Menurut data yang dihimpun, laporan peristiwa terjadi pada 8 Agustus 2025 dan langsung diterima oleh Polsek Bluto pada hari yang sama. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi lanjutan dengan Unit PPA Polres Sumenep.

    Kasihumas Polres Sumenep menyampaikan bahwa tidak benar jika polisi disebut tidak bergerak atau membiarkan kasus tersebut. “Bapak Kapolres Sumenep menegaskan bahwa setiap perkara, terlebih yang melibatkan anak, kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Saat ini penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, dan perkara ini sudah masuk tahap menunggu gelar perkara untuk penetapan langkah hukum berikutnya, ” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa upaya pemanggilan terhadap terlapor SM sudah dilakukan, dan penyidik tetap melakukan pencarian apabila yang bersangkutan tidak berada di alamat awal. Proses penerbitan surat-surat lanjutan seperti surat perintah penyidikan hingga kemungkinan penetapan status hukum akan dibahas dalam gelar perkara tersebut.

    Kasihumas menambahkan, “Kami memahami keresahan keluarga korban. Polres Sumenep berkomitmen penuh memberikan perlindungan hukum maksimal bagi anak berinisial M. Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun, dan seluruh perkara kami proses berdasarkan alat bukti dan ketentuan undang-undang.”

    Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat Bluto dan pihak keluarga untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.
    Penanganan perkara tetap berlangsung dan setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi.

    sumenep sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Penanganan Kasus Solar Subsidi, Polres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    KB Kesehatan 2025 Kodim 0827/Sumenep, TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III

    Ikuti Kami