Sumenep - Polres Sumenep menegaskan bahwa penanganan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial M (12), warga Kecamatan Bluto, tidak pernah mandek dan saat ini telah memasuki tahap menunggu gelar perkara di tingkat penyidik. Kasus yang melibatkan terlapor berinisial SM (21) tersebut terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut data yang dihimpun, laporan peristiwa terjadi pada 8 Agustus 2025 dan langsung diterima oleh Polsek Bluto pada hari yang sama. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi lanjutan dengan Unit PPA Polres Sumenep.
Kasihumas Polres Sumenep menyampaikan bahwa tidak benar jika polisi disebut tidak bergerak atau membiarkan kasus tersebut. “Bapak Kapolres Sumenep menegaskan bahwa setiap perkara, terlebih yang melibatkan anak, kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Saat ini penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, dan perkara ini sudah masuk tahap menunggu gelar perkara untuk penetapan langkah hukum berikutnya, ” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa upaya pemanggilan terhadap terlapor SM sudah dilakukan, dan penyidik tetap melakukan pencarian apabila yang bersangkutan tidak berada di alamat awal. Proses penerbitan surat-surat lanjutan seperti surat perintah penyidikan hingga kemungkinan penetapan status hukum akan dibahas dalam gelar perkara tersebut.
Kasihumas menambahkan, “Kami memahami keresahan keluarga korban. Polres Sumenep berkomitmen penuh memberikan perlindungan hukum maksimal bagi anak berinisial M. Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun, dan seluruh perkara kami proses berdasarkan alat bukti dan ketentuan undang-undang.”
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat Bluto dan pihak keluarga untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.
Penanganan perkara tetap berlangsung dan setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi.

Dina Syafitri