Jejak Kekerasan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep  Tangkap Pelaku di Kec. Omben Sampang 

    Jejak Kekerasan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep  Tangkap Pelaku di Kec. Omben Sampang 

    Sumenep - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam.

    Kasus ini berawal saat korban tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menaruh hasil panen, korban kembali menuju sawah dan di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di TKP.

    Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

    Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
    “Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas Akbp Anang Hardiyanto., S.I.K

    Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

    Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Keamanan dan Keselamatan Di Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PT Murini Samsam: Transparansi Alur Pembangunan Kebun Masyarakat di Bengkalis
    Setetes Darah, Sejuta Harapan, Kodim 0811 Tuban Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringati HUT Persit Ke-80 
    Ciptakan Keamanan dan Keselamatan Di Jalan Raya, Polres Sumenep Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026
    Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan
    Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    Ikuti Kami