Polres Sumenep Ungkap Ribuan Pil “Y”, Pengedar Berinisial MAI Ditangkap di Pajagalan

    Polres Sumenep Ungkap Ribuan Pil “Y”, Pengedar Berinisial MAI Ditangkap di Pajagalan

    SUMENEP - Satuan Samapta Polres Sumenep Polda Jatim kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga kuat siap untuk diedarkan.

    Pengungkapan bermula saat petugas menemukan MSR (23) yang diduga baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. Dari tangan MSR, ditemukan 3 butir Pil “Y”, sementara penggeledahan di kamar tersangka MAI mengungkap ribuan butir pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

    Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.  melalui Kasihumas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H menyampaikan statemen resmi terkait  Ungkap Ribuan Pil “Y”, Pengedar Berinisial MAI Ditangkap di Pajagalan.

    “Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini, ” ujarnya.

    Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Polres Sumenep memastikan rangkaian penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Tegaskan Kasus Penganiayaan...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Sita Rp26,3 M Korupsi BSPS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana.
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3

    Ikuti Kami