Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tanpa Ijin Membawa dan Menyimpan Bahan Peledak

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tanpa Ijin Membawa dan Menyimpan Bahan Peledak

    SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak atau izin membawa, menguasai, menyimpan, membeli, maupun menjual bahan peledak di wilayah hukum Polres Sumenep.

    Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 23 Oktober 2025. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik tersangka di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

    Tersangka berinisial M (48), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh pelapor bersama anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

    Seluruh barang bukti diamankan, dan tersangka M langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).

    Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus berbahaya tersebut.

    > “Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya, ” tegas AKP Widiarti mewakili Kapolres Sumenep.

    Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Sita Rp26,3 M Korupsi BSPS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Pesan Haru dan Semangat Pengabdian Warnai Wisuda 261 UNAIR

    Ikuti Kami