Upacara PTDH di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Komitmen Integritas dan Profesionalisme Anggota

    Upacara PTDH di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Komitmen Integritas dan Profesionalisme Anggota

    Polres Sumenep menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel atas nama Aipda FH, pada Selasa (18/11/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Sumenep.

    Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.

    Kapolres menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi untuk menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya dan dicintai masyarakat.

    > “Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas, ” ujar Kapolres.

    Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, serta tutur kata dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    > “Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita, ” sambungnya.

    Pada bagian akhir amanat, Kapolres mengajak seluruh personel untuk tetap menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian senantiasa mendapat bimbingan dari Allah SWT.

    Upacara diakhiri dengan penegasan bahwa yang bersangkutan kini secara resmi beralih status menjadi warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Sita Rp26,3 M Korupsi BSPS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus

    Ikuti Kami