Upacara PTDH di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Komitmen Integritas dan Profesionalisme Anggota

    Upacara PTDH di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Komitmen Integritas dan Profesionalisme Anggota

    Polres Sumenep menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel atas nama Aipda FH, pada Selasa (18/11/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Sumenep.

    Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.

    Kapolres menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi untuk menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya dan dicintai masyarakat.

    > “Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas, ” ujar Kapolres.

    Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, serta tutur kata dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    > “Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita, ” sambungnya.

    Pada bagian akhir amanat, Kapolres mengajak seluruh personel untuk tetap menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian senantiasa mendapat bimbingan dari Allah SWT.

    Upacara diakhiri dengan penegasan bahwa yang bersangkutan kini secara resmi beralih status menjadi warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Sita Rp26,3 M Korupsi BSPS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3
    Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Amankan Warga Desa Gapurana

    Ikuti Kami